SUARA INDONESIA

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Mohamad Alawi - 26 October 2023 | 20:10 - Dibaca 874 kali
Advertorial Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim saat sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Jalan Wijaya Kusuma. (Foto : Alawi/Suaraindonesia.co.id)

SAMARINDA, Suaraindonesia.co.id - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengambil peran proaktif dalam memerangi ancaman Narkoba di wilayah ini. Dalam pernyataannya di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda pekan lalu, Nidya Listiyono menyoroti urgensi pencegahan penyebaran Narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda.

Dalam upayanya, pria yang akrab disapa Nidya ini menggarisbawahi bahwa produk hukum yang ada bertujuan untuk mengatasi Narkoba dalam berbagai aspek, mulai dari langkah pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkoba.

"Yang paling penting adalah kita mulai dengan melindungi keluarga dari bahaya Narkoba dan zat-zat kimia berbahaya lainnya. Jangan biarkan mereka terjerumus," tegasnya.

Nidya juga mengedepankan kesadaran mengenai bahaya Narkoba di kalangan remaja, terutama generasi muda di Kota Tepian. Ia mengajak orang tua untuk sesekali memeriksa perangkat gadget atau ponsel anak-anak mereka guna memastikan bahwa mereka terhindar dari bahaya Narkoba.

"Narkoba dapat merusak keluarga, kesehatan anak-anak, dan orang tua. Kita harus menjaga keluarga kita terlebih dahulu," ujarnya.

Nidya Listiyono selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim selama ini tekun mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Perda ini merupakan hasil kolaborasi DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yang bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat tentang betapa berbahayanya Narkoba.

Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan Kaltim dan Samarinda. "Khususnya, dapat menangani ancaman Narkoba dengan lebih efektif dan melindungi generasi muda dari dampak negatifnya," ucap Nidya.

Sementara itu, Khalifun Nisa, Penyuluh Narkoba Ahli dari BNK Kaltim menekankan, bahwa usia pertama kali penggunaan Narkoba di tingkat nasional berkisar antara 17 hingga 19 tahun. Namun, di Kalimantan Timur (Kaltim), angka tersebut turun menjadi 13 hingga 18 tahun.

"Ganja misalnya, adalah salah satu jenis Narkoba yang banyak disalahgunakan, meskipun efeknya sangat merusak dan berbahaya," ungkapnya.

Nisa juga berbagi hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Kaltim berada di peringkat kedua dalam prevalensi pencegahan Narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia, yang menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini seiring dengan munculnya jenis Narkotika baru di wilayah ini. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV