SUARA INDONESIA, BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar Rp 3.589.414,-. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh melalui Dewan Pengupahan Kota (DPKO).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris saat ditemui, beberapa waktu lalu.
"Itu artinya keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama, ini sudah objektif karena setiap yang berkepentingan sudah terwakilkan dalam DPKO," ungkap Haris.
Sebelum diputuskan, DPKO telah melakukan pertemuan tripartit pada 27 November 2023. Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan dua rekomendasi.
Rekomendasi pertama mengacu pada perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, di mana nominal yang disepakati senilai Rp 3.589.414,- atau naik 4,89 persen dari UMK tahun lalu Rp 3.419.108,4,-.
Rekomendasi kedua mengacu pada formulasi perhitungan tambahan dengan alfa 0,50. Nilainya, Rp 3.632.973,25,- atau naik 6,26 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Kendati demikian, menurut Haris, keputusan tersebut belum bisa memuaskan semua pihak. Pihak pengusaha menginginkan kenaikan yang lebih rendah, sedangkan pihak serikat buruh menginginkan kenaikan yang lebih tinggi.
"Tetapi berbicara penentuan UMK harus dilihat dengan secara luas, dengan tidak memaksakan kehendak sendiri," ujarnya.
"Perlu titik kompromi agar semua kepentingan terakomodir," tutup Haris.
Ia menyampaikan, keputusan pemerintah ini nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi UMK Bontang 2024. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi