SUARA INDONESIA

Komisi I DPRD Soroti Perusahaan di Kota Bontang Tak Patuhi Perda No 10 Tahun 2018

Mohamad Alawi - 04 December 2023 | 14:12 - Dibaca 486 kali
Advertorial Komisi I DPRD Soroti Perusahaan di Kota Bontang Tak Patuhi Perda No 10 Tahun 2018
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin. (Foto: Alawi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang, dalam kurun waktu satu minggu telah menerima dua pengaduan terkait permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya.

Tidak hanya itu, Komisi I DPRD Bontang juga, sempat menyoroti pihak perusahaan berdomisili di Kota Bontang yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Sebab di aturan Perda Nomor 10 Tahun 2018 sudah jelas aturannya bahwa setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bontang, di wajibkan menampung 75 persen orang lokal.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin menilai bahwa perusahaan yang menunggak gaji pegawai, seharusnya memperhatikan dampak yang diberikan.

"Hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, sebab Cleaning Service (CS) juga pasti butuh kebutuhan melalui hasil kerjanya," ungkapnya saat diwawancarai seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (04/12/2023).

"Setidaknya jika ada kendala, perlu dikomunikasikan kepada para pegawai, agar mereka tidak menduga-duga," lanjutnya.

Perlu diketahui pada RDP tersebut puluhan Cleaning Service (CS) Pemkot Bontang mengadu terkait sisa gaji yang belum dibayar oleh PT Timorano Putra Mandiri.

Lebih lanjut, Muslimin menegaskan bahwa DPRD hanya bisa memberikan fasilitas mediasi dan jalur aspirasi saja ketika ada laporan.

"Namun jika membahas permasalahan yang ada, baik permasalahan kepatuhan perusahaan terhadap Perda 10/2018, maupun permasalahan pada dua RDP minggu lalu, DPRD siap untuk membantu jika dibutuhkan," jelasnya.

"Sebab sebetulnya Perda ini sudah disosialisasikan oleh Disnaker, namun tetap ada saja perusahaan yang tidak menerapkan Perda ini secara sempurna," tambahnya.

Terkait dua permasalahan pada RDP tersebut Muslimin menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dengan memanggil pihak lainnya, untuk memperjelas titik permasalahannya.

"Langkah selanjutnya kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT. Jawara, PT. Samator, dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain," tutupnya. (Adv) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mohamad Alawi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV