SUARA INDONESIA

Perangkat Desa se-Kabupaten Cirebon Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Tamara Festiyanti - 31 January 2024 | 16:01 - Dibaca 1.59k kali
Advertorial Perangkat Desa se-Kabupaten Cirebon Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Teks Foto: BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD Cirebon, melindungi perangkat desa se-Kabupaten Cirebon.

SUARA INDONESIA, CIREBON - Sebanyak 412 perangkat desa se-Kabupaten Cirebon telah mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. Mereka telah didaftarkan Pemerintah Kabupaten Cirebon ke BPJS Ketenagakerjaan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon. 

Perangkat desa yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Kepala Desa (Kuwu), Sekretaris Desa (Carik), dan seorang perangkat desa lainnya. Mereka diikutkan 2 program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa se-Kabupaten Cirebon ini terhitung per Januari 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon pada mereka.

“Di samping itu juga sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," lanjut Nanan.

Harapannya, dengan diberikannya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, perangkat desa di Kabupaten Cirebon akan lebih bersemangat dan merasa nyaman dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pemerintah, sehingga desanya lebih maju dan kehidupan warganya lebih sejahtera.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, sekarang ini perangkat desa di Kabupaten Cirebon sudah tidak perlu khawatir apabila terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, karena sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sudarwoto menandaskan, setiap pekerjaan pasti memiliki risiko, baik itu risiko di jalan dari rumah menuju ke tempat kerja maupun sebaliknya, ataupun risiko di lokasi kerja.

"Dan, tidak ada yang tahu kapan risiko kecelakaan itu menimpa kita. Namun setidaknya di saat kita mengalami risiko kerja, ada BPJS Ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan dari segi biaya," lanjut Sudarwoto.

Bila mengalami kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh oleh dokter. Biaya tersebut tanpa ada batasan. Jadi peserta cukup fokus menjalani proses pengobatannya.

Namun apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa santunan sebesar 48 kali upah sebulan. Untuk iuran yang paling rendah, asumsi gajinya adalah 1 juta rupiah.

Disamping itu ada manfaat beasiswa bagi peserta yang memiliki anak usia sekolah. Manfaat beasiswa diberikan kepada 2 anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Program berikutnya adalah Jaminan Kematian, dimana peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

"Jadi, program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, termasuk bagi perangkat desa. Manfaatnya, memberi kepastian jaminan sosial atas risiko kerja dan kematian. Tidak hanya untuk diri peserta, tapi juga buat ahli warisnya," pungkas Sudarwoto.



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya