SUARA INDONESIA, SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya menilai kinerja Satpol PP lamban dalam melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Dafam Pacific Caesar di Jalan Dr Ir Soekarno 45 C, Surabaya.
Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mempertanyakan mengapa belum dilakukan pembongkaran. Padahal, ia mendengar surat peringatan terkait penertiban IMB sudah dilayangkan tiga kali.
"Perihal persoalan bantuan penertiban (bantib) surat peringatan ketiga sudah dilayangkan. Tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," ujar Ghoni, Kamis (21/03/2024).
Ia mendesak Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD Surabaya.
"Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, ya paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan," kata dia.
Dengan begitu, ia menambahkan, pada Maret tahun ini sudah bisa diselesaikan oleh pihak terkait. Komisi C tidak ingin melihat keterlambatan penanganan kebijakan.
"Jadi paling tidak jangan sampai terjadi kelalaian seperti itu diulang lagi," imbuhnya.
Sementara pada rapat digelar Komisi C, pihak Hotel Dafam Pacific Caesar Surabaya tidak hadir. Meskipun begitu, rapat terus berjalan dan memunculkan tiga poin. (ADV)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi