SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Agen BNI 46 Bojonegoro Perkuat Kerjasama

Redaksi - 10 June 2024 | 11:06 - Dibaca 972 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Bersama Agen BNI 46 Bojonegoro Perkuat Kerjasama
BPJS Ketenagakerjaan dan pata Agen BNI 46 Bojonegoro di acara edukasi skema insentif dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Imdonesia)

SUARA INDONESIA, BOJONEGORO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro bersama BNI 46 Bojonegoro belum lama ini gelar edukasi skema insentif Agen BNI 46 dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Agen BNI 46, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU), dan pembinaan bagi Agen BNI 46.

Bertempat di Djati Lounge Bojonegoro, kegiatan ini dihadiri Wakil Manager Agen BNI 46 Bojonegoro Irvan, dan diikuti tidak kurang dari 20 Agen BNI 46 Bojonegoro.

Irvan menyampaikan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro yang telah memberikan pemahaman atas skema insentif Agen BNI 46 dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengharapkan seluruh Agen BNI 46 bisa memanfaatkan kerjasama untuk meningkatkan transaksi agen.

Dikemukakan, dengan skema pemberian insentif kepada Agen BNI 46 diharapkan bisa memberikan manfaat langsung kepada agen. Dengan akuisisi minimal 25 peserta baru, agen bisa mendapatkan insentif Rp 10.000,- yang akan dibayarkan maksimal tanggal 5 setiap bulan yang di transfer oleh pihak BNI. 

Dalam kegiatan ini dilakukan pula trial pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Agen BNI 46. Selain itu juga disertai dengan diskusi, baik terkait keagenan, pendaftaran kepesertaan maupun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Rd Edi Sasono mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memperluas sekaligus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU di Bojonegoro melalui Agen BNI 46. Selain itu untuk memberikan manfaat langsung pada Agen BNI 46.

Tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana yang sering disampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa biaya pengobatan tanpa batas pada peserta yang mengalami kecelakaan, dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. 

Selain itu juga memberikan beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK sampai perguruan tinggi yang totalnya mencapai Rp 174 juta, bila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maupun pada anak dari peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan jika masa kepesertaan minimal sudah 3 tahun. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya