SUARA INDONESIA

Agen BRILink Bantu Perlindungan Pekerja BPU

Redaksi - 10 July 2024 | 13:07 - Dibaca 729 kali
Advertorial Agen BRILink Bantu Perlindungan Pekerja BPU
Penyerahan santunan kematian Almarhum Suryono, pekerja BPU yang baru 7 bulan daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, CIREBON - Keberadaan Agen BRILink dirasa sangat membantu pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Hal itu setidaknya dirasakan Sunengsih, warga RT 04 RW 05 Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Ibu berusia 53 tahun ini, telah menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) atas kematian suaminya, Suryono (57).

Suryono jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru 7 bulan. Sopir dump truck umur 57 tahun ini daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink Kota Cirebon. Dia mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerjaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang iurannya hanya Rp 16.800,-/bulan.

Suryono meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, tapi karena jatuh dari motor yang dikendarai dalam perjalanan mau menjenguk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit. Suryono pun sempat dirawat di rumah sakit selama 2 hari, sebelum meninggal dunia. 

Atas kematian almarhum Suryono, Sunengsih selaku ahli waris menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Manfaat program JKM ini telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon di kediaman Sunengsih di Desa Waru Jaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Suryono. Dia berharap santunan yang diserahkan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Disampaikannya pula, santunan ini bukti nyata negara hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan serta manfaat kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk ahli waris pekerja. Karena itu, kami berharap ini disadari setiap pekerja," tuturnya.

Disebutkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup terjangkau, cuma Rp 16.800,- per bulan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau dengan iuran Rp 36.800,- per bulan dengan tambahan program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, dalam kesempatan ini, Novri juga mengapresiasi keberadaaan Agen BRILink yang dirasa sangat berperan dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja BPU yang masih banyak yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengungkapkan, Almarhum Suryono daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen BRILink. Baru 7 kali bayar iuran, almarhum meninggal dan dapat santunan Rp 42 juta, meski baru bayar iuran sejumlah Rp 117.600,-. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV