SUARA INDONESIA, BONTANG - Dalam rapat kerja yang digelar Senin (26/8/2024), Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Bontang menegaskan bahwa dokumen Tatib bukan sekadar aturan yang berlaku untuk satu periode, tetapi merupakan landasan kerja yang terus relevan selama lembaga DPRD masih ada.
Heri Keswanto selaku Anggota Pansus menjelaskan, bahwa aturan ini harus dilihat sebagai peraturan berkelanjutan yang menjadi pedoman tetap dalam menjalankan tugas-tugas dewan.
"Tatib itu berlaku selama lembaga DPRD masih ada, jadi tidak berbicara secara periodik," ujar Heri, menekankan pentingnya keberlanjutan dan relevansi Tatib dalam setiap masa kerja DPRD.
Selama rapat, Pansus melakukan peninjauan ulang terhadap beberapa pasal yang dianggap perlu diperbaiki atau bahkan dihapus jika tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Salah satu fokus utama pembahasan adalah Pasal 6, khususnya ayat 6, 7, dan 8, yang berkaitan dengan ketentuan gabungan fraksi.
Heri mengungkapkan bahwa ayat-ayat tersebut menimbulkan perdebatan karena memungkinkan lebih dari dua fraksi gabungan, yang bertentangan dengan ketentuan di ayat 5 yang membatasi gabungan fraksi hanya untuk dua fraksi.
"Ayat 6, 7, 8 itu memungkinkan lebih dari dua fraksi gabungan, padahal di ayat 5 sudah dikunci hanya untuk dua fraksi," jelasnya.
Perbedaan pandangan mengenai penerapan aturan tersebut memicu diskusi mendalam, dengan beberapa anggota dewan mempertanyakan apakah aturan ini seharusnya diberlakukan pada periode ini atau periode mendatang.
Menurut Heri, perdebatan ini terjadi karena beberapa bagian dari pasal tersebut sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat. "Bagian ini memang masih menjadi perdebatan karena dari awal tidak memiliki cantolan yang jelas," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya menyusun Tatib yang komprehensif dan tidak menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu, pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang dari anggota DPRD.
Selain itu, Heri juga menjelaskan tentang mekanisme revisi dan pencabutan Tatib. Menurutnya, jika perubahan yang dilakukan terhadap Tatib kurang dari 50 persen dari keseluruhan dokumen, maka disebut revisi. Namun, jika perubahan lebih dari 50 persen, maka dianggap sebagai pencabutan. "Kalau perubahan di bawah 50 persen, namanya revisi; kalau di atas 50 persen, namanya pencabutan," tegasnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, bahwa setiap aturan dalam Tatib harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan Pansus berkomitmen untuk memastikan keselarasan tersebut agar Tatib dapat menjadi pedoman yang efektif bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka. "Tatib yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi tentu harus direvisi," pungkas Heri.
Dengan demikian, Pansus terus mengupayakan agar Tatib DPRD Bontang tidak hanya relevan untuk periode ini, tetapi juga dapat berfungsi sebagai pedoman berkelanjutan bagi para anggota dewan di masa yang akan datang. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi