SUARA INDONESIA, SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa belakangan ini gencar mensosialisasikan standarisasi layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta penerapan aplikasi e-PLKK terbaru. Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan PLKK terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Sosialisasi ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa pada PLKK atau fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS) dan klinik yang jadi mitra kerjanya. Tercatat ada 27 PLKK yang diundang dan datang secara bertahap sesuai jadwal yang ditentukan.
Ke-27 PLKK ini di antaranya Siloam Hospitals Surabaya, RS Katolik St.Vincentius A Paulo, RS TNI AU Soemitro Surabaya, RS Surabaya Medical Service, RS Manyar Medical Centre, RS Premier Surabaya, dan klinik-klinik lainnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan, sosialisasi standarisasi pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
“Sosialiasi ini merupakan buah dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas layanan pada peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi dan standar yang ditetapkan, sehingga seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat ditangani dengan segera oleh mitra PLKK bila mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).
"Dengan layanan PLKK yang sama bagusnya, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," imbuh pria yang akrab disapa Sonny ini.
Ditegaskan, BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, dan terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain sosialisasi tersebut, dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan MLT (Manfaat Layanan Tambahan).
Dikatakan, aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama, bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang.
Selain itu, lanjut Sonny, dalam aplikasi JMO juga terdapat fitur pendaftaran peserta bukan penerima upah (BPU) bernama “Sertakan” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. “Harapannya para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” tutur Sonny.
JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lengkap. Peserta dapat menginstal atau mengunduh aplikasi JMO pada handphone berbasis android di Playstore dan IOS di Appstore.
Aplikasi tersebut dibuat dengan tujuan mempermudah akses terhadap layanan peserta tanpa harus datang ke kantor. Untuk saat ini pengajuan klaim JHT di bawah Rp 10 juta dapat langsung mengajukan di aplikasi dengan mudah di mana saja dan kapan saja.
Sedangkan MLT merupakan fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sonny berharap semakin banyak masyarakat mengetahui manfaat ini, sehingga semakin sadar pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi