SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sharing Session Program Kembali Kerja

Redaksi - 24 September 2024 | 11:09 - Dibaca 334 kali
Advertorial BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sharing Session Program Kembali Kerja
BPJS Ketenagakerjaan Gresik dan Disnaker Gresik serta perusahaan dan peserta program RTW usai Sharing Session. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, GRESIK - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik belum lama ini menggelar acara Sharing Session terkait Return To Work (RTW). Kegiatan ini dinilai penting, terutama bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar bisa diterima bekerja kembali di perusahaannya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Joko, Direktur PT Orthocare Indonesia, Fidyanto Angger Waspodo, dan 8 perusahaan yang karyawannya telah mengalami kecelakaan kerja dan siap melaksanakan RTW.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Bunyamin Najmi mengatakan, acara ini penting dilakukan guna memberi pemahaman pada pihak tentang program RTW atau kembali kerja bagi pejerja yang telah mengalami kecelakaan kerja agar bisa diterima bekerja kembali di perusahaannya.

"Jadi kegiatan ini diadakan juga dalam rangka untuk meningkatkan engagement antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik dengan perusahaan binaan," jelas Bunyamin.

Disampaikan, RTW adalah bagian dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), salah satu program utama BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan manfaat penjaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas alias unlimited, dan membantu para pekerja kembali bekerja.

"Selama peserta mengikuti program RTW, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta selesai mengikuti pelatihan kerja. STMB ini dibayarkan kepada pemberi kerja sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja," ujar Bunyamin.

Sementara itu, Joko selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik menegaskan, perusahaan harus membuka kesempatan bagi karyawan yang telah mengalami kecelakaan kerja untuk bisa dikaryakan kembali. Menurutnya, keharusan ini sesuai undang-undang. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV