SUARA INDONESIA

Aunur Rafiq Pamitan Saat Memimpin Apel Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri

Syahid Bustomi - 24 September 2024 | 12:09 - Dibaca 500 kali
Politik Aunur Rafiq Pamitan Saat Memimpin Apel Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri
Aunur Rafiq saat bersalaman dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karimun, usai memimpin apel peringatan Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepri di halaman Kantor Bupati Karimun, Selasa (24/9/2024). (Foto: Syahid Busthomi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Bupati Karimun, Aunur Rafiq, menyempatkan diri berpamitan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Karimun, yang mengikuti apel upacara memperingati Hari Jadi ke-22 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rafiq, berpamitan cuti dalam rangka mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024, saat dirinya memimpin apel yang di gelar di halaman Kantor Bupati Karimun, Jalan Jendral Sudirman, Poros. Selasa (24/9/2024) pagi.

Karena menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, di mana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, kecuali bupati yang ingin ikut pilkada diwajibkan cuti saja.

"Pada kesempatan ini, saya juga berpamitan kepada seluruh ASN dan pegawai honor yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk melaksanakan cuti dalam rangka mengikuti kampanye Pilgub Kepri," kata Rafiq usai membacakan sambutan Gubernur Kepri.

Rafiq, juga menitipkan kepemimpinannya kepada Wakil Bupati sebagai penjabat Bupati Karimun saat cuti, serta kepada pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, karena pejabat sebelumnya sudah mengundurkan diri untuk mengikuti Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

"Siapapun yang memimpin nantinya harus ditaati, karena mereka ada pejabat yang sudah sesuai aturan untuk melaksanakan tugas pejabat yang cuti atau mengundurkan diri," ujarnya

Terhitung mulai Rabu 25 September 2024, Rafiq sudah mulai menjalani cuti kampanyenya sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi calon Gubernur Kepri, Muhammad Rudi, sampai 23 November 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya