SUARAINDONSIA,BONDOWOSO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso terus melaksanakan giat operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember.
Operasi gabungan rokok ilegal adalah upaya bersama antara Bea Cukai dan Satpol PP untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Operasi gabungan rokok ilegal kali ini yang disasar toko-toko kelontong di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Ali Djunaidi Sekretaris Satpol PP Bondowoso, mengingatkan ancaman pidana pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.
"Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal," kata Ali, Selasa (24/9/2024).
Tujuan operasi ini kata Ali, juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
"Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di kecamatan Tapen, walau hasilnya nihil," ujarnya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.
Diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Operasi gabungan rokok ilegal dimulai dari apel gabungan sekira pukul 09.30 WIB.
Pada jam 09.35 WIB tim gabungan berangkat ke lokasi dan pada jam 11.10 WIB acara operasi gabungan selesai.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi