SUARA INDONESIA

Kejari Sidoarjo Terima Piagam Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 30 October 2024 | 18:10 - Dibaca 353 kali
Advertorial Kejari Sidoarjo Terima Piagam Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo berikan Piagam Penghargaan pada Kejari Sidoarjo di acara monev di Surabaya, Rabu (30/10/2024). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo di acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo di Surabaya, Rabu (30/10/2024). 

Piagam penghargaan tersebut diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, dan diterima Kasidatun Kejaksaan Negeri Sidoarjo Muslichan Darojad SH MH.

Novias menyampaikan apresiasi dan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas dukungan peningkatan Universal Coverage Jamsostek melalui gugatan sederhana dalam rangka kepatuhan pemberi kerja pada Program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dinilai telah banyak membantu BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo. 

Beragam ketidakpatuhan pemberi kerja atau perusahaan disebutkan, yakni perusahaan wajib tapi belum daftar (PWBD), perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS TK), perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, dan perusahaan penunggak iuran.

Angka perusahaan tak patuh tersebut berhasil ditekan setelah BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan lembaga ini mengambil tindakan dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tak patuh. 

BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo sendiri, sebagaimana diakui Dewo, sebelum memberikan kuasa pada Kejari Sidoarjo sudah terlebih dulu melakukan teguran terhadap perusahaan tak patuh, baik melalui Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, dan teguran langsung ke perusahaan. 

Karena itu, lanjut Dewo, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Sidoarjo yang selama ini berhasil menekan angka ketidakpatuhan perusahaan atas pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam monev kali ini pun dibahas tentang kerjasama terkait penyerahan SKK Ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha di Sidoarjo. Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk menekan angka ketidakpatuhan pemberi kerja di Sidoarjo seminim mungkin. 

Dewo menegaskan, langkah ini ditempuh utamanya untuk memberi perlindungan semua pekerja dan keluarganya agar tidak timbul kemiskinan ekstrim akibat resiko kerja dan kematian. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya