SUARA INDONESIA

Pengawas Pilkada Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 04 November 2024 | 12:11 - Dibaca 303 kali
Advertorial Pengawas Pilkada Kabupaten Pasuruan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk perlindungan petugas pengawas Pilkada 2024. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, PASURUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan pada Minggu (3/11/2024) menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut menandai bahwa seluruh petugas pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 se-Kabupaten Pasuruan, baik di level kecamatan, desa atau kelurahan, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petugas pengawas Pilkada di sekitar 2.338 TPS yang tersebar di 24 Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

Petugas pengawas Pilkada 2024 Kabupaten Pasuruan akan terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya Rp 11.000,- per bulan per orang.

Menurutnya, dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban sebagai pengawas, petugas tidak hanya dituntut bekerja sepenuh waktu, tapi juga tak kenal waktu. "Perlindungan jaminan sosial yang diberikan dapat diiringi kinerja yang maksimal oleh seluruh jajaran TPS di Kabupaten Pasuruan,” ungkap Sulis.

Sulis mengungkapkan, harapannya tidak hanya petugas pengawas Pilkada saja yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, tapi seluruh petugas di ekosistem dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan.

“Harapan kami seluruh petugas dalam ekosistem Pilkada dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik dan mengamankan jalannya Pilkada tahun 2024," ujar Sulis.

"Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. Mereka akan merasa aman dan nyaman, karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Dia mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja, termasuk juga petugas penyelenggara Pilkada. "Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memberi kepastian jaminan sosial apabila mengalami risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian saat bertugas pada penyelenggaraan Pilkada," tegasnya.

"Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta cacat, maka akan diberikan santunan cacat," terang Sulis.

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, lanjut dia, peserta berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Tidak hanya itu, jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta. 

"Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan atau tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," pungkas Sulis. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya