SUARA INDONESIA, PASURUAN - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan simbolis manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Almarhum Saiful Arifin yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, Senin (11/11/2024). Manfaat program yang diserahkan jumlahnya Rp 521 juta
Saiful Arifin adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di PT Central Motor Wheel Indonesia. Dia meninggal dunia sesaat setelah kecelakaan lalulintas dalam perjalanan pulang kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Sulistijo Nisita Wirjawan, mengatakan, Almarhum Saiful Arifin terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2005. Manfaat program jaminan sosial yang diserahkan kepada ahli waris almarhum sejumlah Rp 521 juta.
Jaminan sosial sebesar itu meliputi manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) - Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 305 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 61 juta, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 4,7 juta per tahun, serta beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp 150 juta.
"Ini menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," kata Sulis.
"Apa yang dialami Almarhum Saiful Arifin dan keluarganya adalah pelajaran berharga untuk kuta semua," tuturnya. "Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka," lanjutnya.
Menurutnya, risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian saat bekerja. Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan.
"Karena itu, kami akan terus berkomitmen untuk terus mendorong para pekerja mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Seluruh lapisan masyarakat baik pekerja formal maupun informal diharapkan sudah terlindungi atas risiko kerja seperti kematian, kecelakaan dan hari tua," tandasnya.
Lebih lanjut, Sulis menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) , Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKK memberikan perlindungan pada pekerja dari saat berangkat, ketika aktivitas kerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Jaminan sosial yang diberikan berupa pengobatan medis hingga sembuh bila peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Juga, santunan JKK Meninggal bisa peserta meninggal akibat kecelakaan kerja. Dan, ada manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.
Kemudian Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Jika masa kepesertaannya sudah lebih dari 36 bulan, 2 orang anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa yang sama.
Sementara itu, Mundriana, istri almarhum mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan PT Central Motor Wheel Indonesia. "Terimakasih atas santunan yang diberikan. Saya minta maaf atas nama suami saya jika ada kesalahan,” ucap Mundriana. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi