SUARA INDONESIA

Petugas Panwaslu di Surabaya Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 25 November 2024 | 14:11 - Dibaca 294 kali
Advertorial Petugas Panwaslu di Surabaya Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Panwaslu Surabaya. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait perlindungan jaminan sosial Badan Adhoc Bawaslu Surabaya pada pemilihan serentak Kepala Daerah Kota Surabaya 2024.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen SH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni di Jatim International Expo (JIE) Convention Exhibition Surabaya, Minggu (24/11/2024).

Setelah penandatanganan tersebut, langsung dilakukan pula penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Badan Adhoc Bawaslu Surabaya. 

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, perlindungan jaminan sosial ini untuk mengantisipasi sekaligus memberi kepastian jaminan sosial bila para petugas Bawaslu ada yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, mengingat intensitas mereka cukup tinggi.

“Tingginya intensitas pengawasan memungkinkan terjadinya insiden atau kecelakaan kerja. Jaminan ini penting untuk mengantisipasi risiko yang bisa dialami pengawas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Novli.

Dia menambahkan, pengalaman pada Pemilu sebelumnya menunjukkan adanya insiden yang menimpa beberapa penyelenggara, sehingga perlu adanya perlindungan bagi mereka. Dan ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja, dalam hal ini Bawaslu.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Imron Fatoni mengatakan, perlindungan keselamatan kerja terhadap Penyelenggara Pemilu ini sesuai Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Dimana jaminan keselamatan kerja bagi Pengawas Adhoc sangat penting mulai dari jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS,” ujar Imron.

Dijelaskan, Perlindungan Jaminan Sosial ini diberikan pada Panwascam yang terdiri dari 31 ketua dan 62 anggota, serta Staf Sekretariat 248 orang. Kemudian pada Pengawas tingkat kelurahan/desa (PKD) 153 orang, dan Pengawas TPS (PTPS) 3.964 orang.

“Total Bawaslu Kota Surabaya yang didaftarkan sebanyak 4.458 orang dengan total iuran Rp 29.910.600,-, meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Imron.

Dengan perlindungan 2 program tersebut, jika ada mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga dinyatakan sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan jika meninggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta. (Adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV