SUARA INDONESIA

Anggota BPD Temboro Wafat, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta

M.Ganefudin - 28 July 2026 | 19:07 - Dibaca 44 kali
Advertorial Anggota BPD Temboro Wafat, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta
Penyerahan simbolis santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum M. Azam Syofi, anggota BPD Temboro, Kabupaten Magetan, Selasa (28/7/2026). (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SUARA INDONESIA, MAGETAN – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Muhammad Azam Syofi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Temboro, Sabar, Selasa (28/7/2026).

Santunan ini merupakan hak ahli waris atas kepesertaan almarhum dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Almarhum meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Prosesi penyerahan santunan ini turut disaksikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, beserta Pengurus Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, Ustadz Darno.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya," ucap Sevy.

Sevy juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Temboro yang telah proaktif mendaftarkan seluruh perangkat desa dan BPD ke dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengimbau seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Magetan untuk melakukan langkah serupa, mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah memperluas cakupan perlindungan hingga ke seluruh kelembagaan desa.

Lebih lanjut, Sevy mengingatkan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya terbatas pada pekerja kantoran atau instansi, tetapi juga menjangkau pekerja mandiri (informal) atau Bukan Penerima Upah (BPU).

"Pekerja mandiri yang berusia 17 hingga 65 tahun bisa menjadi peserta cukup dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulan. Dengan nominal tersebut, pekerja sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Sebagai informasi, selain JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hingga Juni 2026, BPJS Ketenagakerjaan Madiun tercatat telah membayarkan klaim JKM sebesar R p8,9 miliar kepada 511 ahli waris. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV