SUARA INDONESIA

Pemkab Pasuruan Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Lewat DBHCHT

M.Ganefudin - 28 July 2026 | 15:07 - Dibaca 29 kali
Advertorial Pemkab Pasuruan Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Lewat DBHCHT
Sosialisasi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026). (Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan)

SUARA INDONESIA, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat upaya perlindungan bagi pekerja rentan melalui Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Royal Tretes View Hotel and Convention, Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan ini diikuti 60 peserta dari Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026.

Program ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Pasuruan tentang penerima bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang tetap menghadapi risiko saat menjalankan pekerjaannya.

"Risiko kerja dapat terjadi kapan saja dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarganya," ujar Sulistijo.

"Karena itu, jaminan sosial ketenagakerjaan penting agar ketika risiko terjadi, pekerja tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan keluarganya tidak kehilangan sandaran ekonomi," imbuhnya.

Sulistijo juga menjelaskan berbagai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan serta bagaimana perlindungan jaminan sosial dapat membantu pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kerja.

Menurutnya, dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui DBHCHT menunjukkan adanya perhatian terhadap kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan.

"Dukungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui DBHCHT merupakan langkah nyata dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan," katanya.

"Kami berharap kolaborasi ini terus berjalan sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten Pasuruan yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," lanjutnyanya.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, perluasan kepesertaan pekerja rentan bukan sekadar soal jumlah pekerja yang terlindungi. Yang lebih penting adalah memastikan mereka memiliki perlindungan saat risiko kerja benar-benar terjadi, sehingga dampaknya tidak sepenuhnya harus ditanggung pekerja dan keluarganya. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV