SUARA INDONESIA

Dimasa Pandemi, Angka Pendaftaran Menikah Usia Dini di Tuban Meningkat

Irqam - 28 January 2021 | 14:01 - Dibaca 3.56k kali
Features Dimasa Pandemi, Angka Pendaftaran Menikah Usia Dini di Tuban Meningkat
Situasi pelayanan di Pengadilan Agama Tuban

TUBAN - Selama pandemi virus Covid-19, terjadi penurunan angka perceraian di Kabupaten Tuban pada kurun waktu tahun 2020 lalu. Pengadilan Agama (PA) Tuban telah memutus ribuan perkara perceraian.

Data yang dihimpun oleh suaraindonesia.co.id, dari jumlah perkara perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Tuban sebanyak 2375 perkara, terdiri dari 826 cerai talak dan 1549 cerai gugat. Jumlah ini menurun di banding tahun 2019, yakni sebanyak 2858 kasus.

Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Tuban, Akhmad Qomarul Huda mengungkapkan, alasan perceraian pasangan yang mengajukan gugatan juga masih didominasi dengan alasan pertengkaran secara terus menerus.

"Ada penurunan sebanyak 115 kasus perceraian yang sudah di putus oleh Pengadilan Agama Tuban sepanjang tahun 2019 sampai 2020. Dimana tahun 2019 ada sebanyak 2858 kasus yang diputus sedangkan sepanjang 2020 hanya 2375 kasus," terang Qomarul Huda saat ditemui di Kantor PA Tuban, Kamis, (28/01/2021).

Menurunnya kasus perceraian tersebut salah satunya disebabkan akibat dampak pandemi Covid-19. Banyak masyarakat yang membatasi diri keluar rumah dan berkerumun.

"Faktor ekonomi juga berpengaruh, sehingga ada masyarakat yang belum bisa membayar biaya perkara perceraian. Jadi mereka menunda untuk mendaftar," katanya.

Hal berbeda terjadi pada angka dispensasi kawin bagi warga yang belum memenuhi usia menikah, sebab dalam catatan permohonan di PA Tuban justru mengalami peningkatan signifikan. 

"Ada lonjakan yang cukup tinggi soal dispensasi kawin, ada 577 permohonan di tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 permohonan dispensasi hanya mencapai angka 215," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut di sebabkan kurangnya sosialisasi terkait perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki yang juga 19 tahun. 

"Undang-undang yang baru ini masih kurang disosialisasikan di tingkat bawah. Jadi masyarakat yang sudah terlanjur membuat tanggal akad nikah lantas mengajukannya ke KUA. Kemudian di KUA belum memenuhi syarat usia perkawinan, sehingga disarankan mengajukan dispensasi di PA," jelasnya. 

Qomarul Huda, juga mengajak pemerintah di tingkat desa dan kecamatan agar turut mensosialisasikan peraturan baru tersebut, dan kepada masyarakat untuk memahami Undang-undang perkawinan yang baru ini. Serta jangan sampai menikah di usia dini.

"Demi keselamatan ibu dan anak yang akan dilahirkan, jangan sampai menikah diusia dini, karena idealnya secara medis itu umurnya di atas 19 tahun," pungkasnya. (Irq/jun)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya