SUARA INDONESIA

Inilah Zakat Wajib Bagi Hasil Tambang dan Harta Rikaz

Wildan Mukhlishah Sy - 25 November 2021 | 11:11 - Dibaca 2.46k kali
Khazanah Inilah Zakat Wajib Bagi Hasil Tambang dan Harta Rikaz
Ilustrasi (Foto: Wildan/Suaraindonesia)

JEMBER-Hasil dari pertambangan yang wajib dizakati hanyalah emas dan perak. Maka ketika telah sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya saat itu juga, tidak perlu menunggu hingga satu tahun sebagaiamana disyaratkan dalam zakat biji-bijian dan buah-buahan.

"Bahwasanya Rasulullah SAW, telah mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil tambang di negeri Qabaliyah," HR Abu Dawud.

Zakat untuk keduanya ialah satu per empat puluh yakni 2½ persen.

Adapun jika itu adalah harta rikaz yakni emas dan perak yang ditimbun didalam tanah oleh kaum Jahiliyah, wajib zakat atasnya sebesar satu perlima atau sekitar 20 persen.

"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah bersabda, "Zakat rikaz seperlima," HR Bukhari dan Muslim.

Sama halnya dengan hasil tambang, harta rikaz juga wajib dikeluarkan zakatnya saat itu juga meskipun tidak sampai satu nisab, namun menurut mazhab Syafii harus mencapai satu nisab terlebih dahulu, barulah kemudian ditunaikan zakatnya.

Perlu diingat bahwa harta rikaz akan menjadi milik orang yang menemukannya, dan ia wajib mengeluarkan zakat atas harta yang ia temukan tersebut jika ditemukan dalam tanah yang tidak ada pemiliknya.

Namun, jika ia menumakan harta tersebut dalam tanah yang telah dimiliki, maka ia harus menanyakan pada para pemilik tanah terlebih dahulu atas kepimilikan harta yang ia temukan. Kemudian jika tidak ada yang mengakuinya, barulah harta rikaz tersebut menjadi miliknya dan wajib ia keluarkan zakatnya. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya