Hukum Anak Hewan yang Masih Dalam Kandungan Saat Induknya Disembelih
Redaksi
- 23 June 2022 | 20:06 - Dibaca 21.33k kali
Khazanah
Sapi-sapi dalam kandang (Foto: Canva)
JEMBER- Anak hewan yang masih berada dalam kandungan induknya halal untuk dimakan. Adapun cara menyembelihnya cukup dengan menyembelih induknya saja.
Dalam hal ini, dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, dijelaskan bahwa jika seekor induk hewan sedang mengandung anaknya, lalu ia disembelih dan menyebabkan anak yang dikandungnya juga mati, maka keduanya halal untuk dijadikan makanan dan dikonsumsi.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id.
"Dari Abu Said, Nabi SAW telah bersabda tentang urusan penyembelihan anak binatang yang masih dalam perut induknya. Sabda beliau, 'Menyembelihnya cukuplah dengan menyembelih induknya," (lHR Ahmad dan Tirmizi.
Sementara jika ada yang memotong bagian dari hewan yang hidup dan belum disembelih, maka hukum potongan-potongan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi sebagaimana hukum bangkai binatang yang dianggap sebagai najis sedang.
"Dari Abu Waqid Al-Laisy, Rasulullah SAW telah bersabda, 'Binatang yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu bangkai," HR Ahmad dan Tirmizi. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi