SUARA INDONESIA

Hukum Berburu dan Ketentuannya dalam Fiqih Islam

Redaksi - 27 June 2022 | 18:06 - Dibaca 4.13k kali
Khazanah Hukum Berburu dan Ketentuannya dalam Fiqih Islam
Ilustrasi (Foto: Canva)
JEMBER- Berburu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) ialah kegiatan mengejar atau mencari (binatang dalam hutan dan sebagainya).

Dalam Fiqih Islam berburu dengan binatang yang memiliki taring atau burung yang berkuku tajam hukumnya adalah mubah atau boleh. Dan binatang hasil tangkapan tersebut halal untuk dikonsumsi.

"Apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yan ditangkap) oleh binatang buas yang kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkan menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu," QS Al-Maidah 4.

Dari ayat tersebut diketahui bawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hewan dari hasil berburu dengan binatang halal untuk dimakan.

Pertama, binatang pemburu tersebut haruslah pandai atau terlatih, hal itu bisa dilihat jika hewan itu mampu menuruti perintah. Misal saat si binatang disuruh melakukan sesuatu ia menurutinya dan jika dilarang ia akan berhenti dengan sendirinya.

Kedua, jika binatang pemburu itu dapat menangkap binatang tapi tidak dimakannya, hendaklah ia membaca basmalah saat melepaskannya. Akan tetapi, jika binatang buruan yang ia tangkap masih hidup, maka tangkapan tersebut harus disembelih sesuai dengan cara yang telah diajarkan dalam fiqih. 

Sebaliknya jika hewan yang ditangkap binatang pemburu tersebut telah mati maka hewan itu halal untuk dimakan tanpa harus menyembelihnya kembali.

"Rasulullah SAW telah bersabda, 'Apabila engkau lepaskan anjingmu yang terlatih dan engkau sebut nama Allah ketika melepaskannya, kemudian binatang itu ditangkap dan dibunuhnya, maka makanlah binatang itu. Kalau dimakannya binatang tangkapanya itu, maka janganlah engkau makan, saya takut barang kali ditangkapnya untuk dia sendiri'." HR Bukhari dan Muslim.

Perlu diketahui pula bahwa berburu menggunakan anak panah yang terbuat dari tembikar atau tanah yang keras tidaklah halal, karena ia serupa dengan hukum dipukul yang telah dilarang oleh Allah melalui ayat Al-Qur'an. 

Sementara itu, jika ia ditembak dengan peluru yang terbuat dari besi, timah dan lain sebagaianya selain tembikar, sebagaimana yang lazim dilakukan pemburu saat ini. Sebagian ulama mengatakan binatang tangkapan dari hasil berburu tersebut halal untuk dimakan.

Kemudian, dalam Al-Qur'an juga telah gamblang dijelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (bismillah) hukumnya adalah haram. Akan tetapi, hukum tersebut dikecualikan jika dalam keadaan darurat yang mengakibatkan kematiaan jika tidak memakannya.

"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakan bangkai, darah, daging babi, yanh disembelih bukan dengan nama Allah), sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya," QA Al-Baqarah 173. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya