SUARA INDONESIA

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Edukasi Perlindungan Driver Maxim

Tamara Festiyanti - 15 April 2023 | 04:04 - Dibaca 2.04k kali
Komunitas BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Edukasi Perlindungan Driver Maxim
Teks Foto: Komunitas Driver Maxim Cirebon di acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.

CIREBON - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon telah mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya ke komunitas driver Maxim Cirebon. Terdata ada sekitar 300 driver Maxim di wilayah kabupaten di Jawa Barat ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Sudarwoto, mengatakan, para pekerja lapangan seperti driver Maxim ini sangat berpotensi mengalami risiko kecelakaan saat beraktivitas kerja. Karena itu, mereka perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Para driver Maxim ini memiliki risiko, ruang lingkup pekerjaannya tidak kenal waktu siang dan malam. Risikonya sangat tinggi. Karena itu kami harapkan semua driver Maxim maupun jasa transportasi online lainnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sudarwoto, Jumat (14/4/2023).

Dia menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Disebutkan, untuk risiko meninggal karena kecelakaan kerja santunannya 48 kali upah yang dilaporkan, kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, atau meninggal bukan karena kecelakaan kerja bila kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. "Beasiswa ini diberikan sejak anak TK hingga di Perguruan Tinggi maksimal Rp174 juta," tambah Sudarwoto.

"Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya sangat terjangkau ini kami yakin driver Maxim akan merasa tenang dan aman saat bekerja," pungkasnya. 



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV