MOJOKERTO,- Berawal dari iseng-iseng, Mukhammad Arif Hidayat (29) bereksperimen bikin sabu di kamarnya di Jalan Hamengkubuwono, Desa Seduri.
Ia diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Mojosari yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim di Stadion Gajah Mada, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari pada Selasa (3/11/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu polisi hanya menyita satu paket yang berisi 0,5 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok beserta ponsel pintarnya.
Ketika ditanya Kapolres Mojokerrto Arif mengaku bahwa ia belajar dari internet. Sudah 7 bulan, ia berkesperiman bikin sabu. Berawal dari iseng-iseng saja, kalau jadi ya saya jual, kalau gagal ya saya buang.
Beruntung, eksperimen Arif ini diketahui oleh polisi sehingga bisa segera digagalkan. Selama ini ia mengedarkan Sabu di wilayah Mojosari, ia juga merupakan Residivis narkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat kepemilikan Sabu seberat 0.5 kg, pelaku dikenakan pasal 114 tentang undang undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk proses ini tidak berhenti di sini saja, nanti dalam tahapan ini kita lakukan proses pengembangan lebih lanjut. Status pelaku ini juga residivis. Tersangka sudah pernah masuk bui di Polrestabes dengan kasus yang sama dan di vonis satu tahun setengah pada tahun 2015," pungkas Kapolres Mojokerto.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi