GRESIK - Perkara pembunuhan Mohammad Mola, mayatnya dibuang di ruas tol Kebomas, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakawa Jebpar (39), warga Kabupaten Sampang, diganjar hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Jebpar merupakan otak pembunuhan korban itu. Dia melakukan perbuatan itu karena sakit hati istrinya dihamili korban.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Jebpar selama 10 tahun 6 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi, Rabu (16/12/2020).
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara.
Hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Siluh Chandrawati memilih untuk pikir-pikir. "Kami masih menunggu perintah pimpinan," kata Siluh.
Sementara Muhammad Nali, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan menerima putusan hakim. "Terdakwa menerima," kata Nali sapaan akrabnya.
Menurut Nali, pembunuhan terjadi karena korban terbukti menghamili istri kliennya. Sehingga kliennya menemui keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban.
"Hasil pertemuan dengan keluarga Mola, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mola boleh dibunuh asalkan tidak dengan senjata tajam. Ini sudah kami tuangkan dalam pembelaan," ujar Nali.
Diketahui, terdakwa membunuh korban dengan cara menjerat lehernya pakai tali. Jasad korban kemudian dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, pada Desember 2019 lalu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi