SUARA INDONESIA

Jadi Pengedar Narkotika, Kisah 'Nikmat' Berakhir Dibalik Jeruji Mapolsek Kongbeng

Imam Hairon - 11 January 2021 | 06:01 - Dibaca 3.37k kali
Kriminal Jadi Pengedar Narkotika, Kisah 'Nikmat' Berakhir Dibalik Jeruji Mapolsek Kongbeng
Tersangka Nikmat (memakai jemper hitam nomor 3 dari sebelah kiri) saat diamankan di Mapolsek Kongbeng.

KUTAI TIMUR - Kisah Nikmat (29) tersangka pengedar sabu di Kecamatan Kongbeng tak berakhir mulus dan harus meringkuk di balik jeruji besi pasca dibekuk di Jalan Dharma Karya Desa Marga Mulia, oleh personel Mapolsek Kongbeng.

Dalam penangkapan tersebut, personel Mapolsek Kongbeng berhasil mengamankan 3 poket sabu seberat 1,20 gram beserta barang bukti lainnya, mulai dari pipet kaca, pipet plastik hingga handphone yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.

"Tersangka sempat membuang barang bukti 3 poket sabu dan berusaha melarikan diri, namun dengan sigap personel yang telah bersiaga langsung menyergap pelaku di tempat kejadian," ujar Kapolsek Kongbeng Ipda Satria saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut melalui ponsel pribadinya. Senin (11/01/2020) dini hari. 

Lebih lanjut, menurut Kapolsek penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian.

"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan membuahkan hasil. Kami akan terus bekerja keras membabat pelaku pengedar narkotika yang beraksi di wilayah hukum Polsek Kongbeng," tegas Kapolsek.

Dikonfirmasi setelahnya, Kanitreskris Polsek Kongbeng Aipda Andi Dedi yang memimpin langsung penyergapan tersangka menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut disimpan tersangka di saku celana sebelah kanan yang dimungkinkan belum sempat dibuang oleh tersangka karena terlebih dahulu diringkus setelah berupaya membuang barang bukti berupa 3 poket narkotika jenis sabu.

Terkait jerat pidana, Kanitreskrim menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sesuai instruksi dari Kapolsek, kami akan terus berupaya maksimal memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kongbeng. Kami juga mengucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat yang telah menginformasikan adanya kemungkinan transaksi narkotika di lingkungannya," ucapnya. (qq) 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV