KUTAI TIMUR - Seorang laki-laki berinisial AR (32) menjadi penghuni baru Hotel Prodeo Mapolsek Kongbeng setelah diamankan oleh personel Mapolsek Kongbeng di samping Balai Desa Miau Baru, RT 06 Desa Miau Baru karena telah diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis Sabu pada hari Kamis 14 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wita
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha Wisnu membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa dalam penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian ditemukan pipet kaca di saku celana dan 2 poket sabu seberat 1,02 gram ditemukan di helm pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kongbeng untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Iptu Satria. Jum'at (15/01/2021) pagi.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat kepada pihak Mapolsek Kongbeng terkait adanya orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi Narkoba di TKP yang langsung direspons oleh pihak Mapolsek dengan melaksanakan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek Kongbeng Aipda Andi Dedi.
Dalam penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut, imbuh Iptu Satria, personelnya juga dibantu oleh Forum Kemitran Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Miau Baru.
"Dalam penangkapan kali ini peran aktif masyarakat yang tergabung dalam FKPM sangat membantu kami. Terkait pelaku yang berhasil kami amankan, saat ini kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolsek.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : |
Komentar & Reaksi