BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi berhasil meringkus seorang pria berstatus bandar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial JK (40) merupakan warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dengan berat 285,29 gram dan 748 butir ekstasi berat 327,27 gram, uang tunai Rp 20 juta, sebuah timbangan digital, serta barang bukti lainnya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan lintas kabupaten.
"Asal barang dari luar Kabupaten banyuwangi dengan teknik membeli kemudian melalui kurir, diantar, tidak langsung disimpan disuatu tempat, tapi di ecer dulu sedikit dengan sistem kurir tersebut dengan metode ranjau," kata Arman, melalui konferensi persnya di Mapolresta setempat, Kamis (21/1/2021).
Arman menyebut, dengan teknik ranjau tersebut, tersangka mengecer dari satu tempat ke tempat lain. Sambil lalu pelaku mendatangkan barang haram tersebut.
Pelaku ditangkap pada 18 Januari kemarin berdasarkan hasil laporan dan pengembangan. Menurutnya, dengan barang barang bukti yang diamankan, kasus tersebut cukup lumayan di lingkup polresta.
"Kita ketahui ini merupakan pengungkapan kasus yang berulang kali, namun dengan barang bukti di hari ini yang cukup lumayan untuk setingkat polresta," jelasnya.
Arman menambahkan, dari barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelaku sudah bisa menyelamatkan banyak orang.
"Kalau kita lihat 285,29 gram jenis sabu dan 327,27 gram jenis amfetamin atau 748 butir ekstasi, ini hampir lebih kurang ribuan orang bisa kita selamatkan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini terangka harus mendekap di tahanan Polresta Banyuwangi. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : |
Komentar & Reaksi