SUARA INDONESIA

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Disergap Sembunyi Dalam Mobil

Syaifuddin Anam - 22 January 2021 | 18:01 - Dibaca 1.34k kali
Kriminal Pengedar Sabu Antar Kabupaten Disergap Sembunyi Dalam Mobil
Kedua tersangka diamankan di Mapolres Gresik

GRESIK - Polisi meringkus dua orang pengedar narkoba jaringan antar kabupaten. Mereka digerebek saat transaksi di depan warung kopi Jalan Raya Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo.

Saat disergap, kedua tersangka bersembunyi dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra nopol W 1335 QN supaya tidak diketahui. Puluhan poket sabu siap edar ditemukan.

Kedua tersangka bernama Wahyudi Utomo (39) warga RT 2 RW 1 Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik dan Mochammad Syahrulloh (21) pemuda asal RT 6 RW 2 Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian-Sidoarjo. 

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, total sebanyak 5,58 gram sabu siap edar. Barang haram itu telah dipecah menjadi 10 poket. Masing-masing 1,68 gram, 1,42 gram, 0,29 gram, 0,32 gram 4 poket, 0,31 gram dan 0,30 gram sebanyak 2 poket. 

"Rencananya mau diedarkan di wilayah Gresik selatan," kata AKP Hery, Jumat (22/1/2021).

Hery menyebutkan, Wahyudi dan Syarulllah diringkus pada Minggu (17/1) lalu. Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram itu didapat dari seorang bernama Surono Dimas Prastyo (21).

Tidak berselang lama, sekitar pukul 02.00 WIB, Surono digerebek di kediamannya, di mes gudang gas alam Jalan Lingkar Timur, Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp 1,2 juta. Uang tersebut hasil dari jual sabu. Selain itu satu buah HP sebagai sarana komunikasi dan satu buah kartu ATM.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Gresik," imbuh perwira tiga balok di pundak itu.

Tersangka Wahyudi dan Syahrulloh dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara Surono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 84 ayat (2) kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV