SUARA INDONESIA

Mantan Kades Prambangan Gresik Korupsi DD Rp 874 juta Buat Modal Pilkades

Syaifuddin Anam - 27 January 2021 | 16:01 - Dibaca 4.38k kali
Kriminal Mantan Kades Prambangan Gresik Korupsi DD Rp 874 juta Buat Modal Pilkades
Fariantono kanan (istimewa)

GRESIK - Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono, harus mendekam dibalik jeruji besi. 

Dia terjerat kasus korupsi dana desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp 874 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal pemilihan kepala desa (Pilkades).

Namun, dalam pemilihan itu dirinya tidak terpilih. Seluruh uang hasil korupsi habis. Tidak berselang lama, dugaan korupsi itu ditangai pihak kepolisian Polres Gresik.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, juga saksi, polisi menetapkan Fariantono sebagai tersangka.

Pada pekan lalu, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik agar tersangka segera diproses hukum. 

"Kamis tanggal 21 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga melalui Kanit Tipikor Ipda Ketut Riasa, Rabu (27/1/2021).

Ketut menyebutkan, nilai korupsi tersebut tergolong besar untuk tingkatan desa. Bahkan paling tinggi se Indonesia. "Katanya untuk modal pilkades," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adi Wibowo membenarkan, tersangka saat ini sudah di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme.

"Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Dymas dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (27/1/2021).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV