SUARA INDONESIA

Dengan Pengawalan Ketat Kepolisian, 19 Terduga Teroris Diberangkatkan ke Jakarta

- 04 February 2021 | 23:02 - Dibaca 1.39k kali
Kriminal Dengan Pengawalan Ketat Kepolisian, 19 Terduga Teroris Diberangkatkan ke Jakarta
Terduga saat digelandang oleh aparat.

MAKASSAR- Terduga teroris berhasil diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di beberapa lokasi di Makassar, Sulawesi selatan, diberangkatkan ke Jakarta pagi tadi.

Pemberangkatan melalui jalur udara dengan pesawat Lion Air Bandara Lama Mandai, Kabupaten Maros Sulsel, Kamis, (4/2/2021) dengan terduga 19 teroris dengan pengawalan ketat dari 3 Bus Brimob.

Dalam keterangan di Bandara lama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, MSi mengungkapkan bahwa Pada periode tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok ANSHOR DAULAH Makassar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS. 

“Dari 23 tersangka Teroris tersebut, 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua Teroris Tewas Tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti,” kata Kapolda.

Kapolda Sulsel juga mengungkapkan hal baru bahwa Sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar, tersebut merupakan anggota ataupun simpatisan FPI dan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makassar Bersama dengan Kelompok Anshor Daulah di Wilayah Makassar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan “baiat” kepada ISIS.

Selain itu diungkapkan pula, Sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar Merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina, yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH. 

Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.

Juga dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa RANGKAIAN SISTIM ELEKTRIK PUSH OFF/PUSH ON.

Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Uul)


» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV