LAMONGAN - Setelah hampir dua tahun menjadi buronan polisi. Arif Budiman (41), Dirut CV Belva Turmukti dan Dirut PT Jagaraga Adhimukti akhirnya keok diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.
Pria kelahiran Sumedang itu ditangkap saat berada di tempat persembunyian di rumah orang tuannya di daerah Jawa Barat.
Mafia tanah itu terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada 16 korban atau konsumen Perumahan Valencia Residence, Desa Made, Lamongan. Tidak tanggung total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 milyar 164 juta.
Sebelum melarikan diri, sejak ditetapkan menjadi DPO pada tahun 2019. Tersangka diketahui tinggal di Perum Jetis Indah Blok B/13 RT / RW 001/004 Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan.
"Kasus ini mencuat berkat laporan salah satu korban inisial H. Dan tersangka ini menjadi buronan sejak tahun 2017," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskrim AKP David Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Kwindardi dalam konferensi pers, Senin (22/2/2021), pagi.
Berdasarkan keterangan saksi, ujar Miko, para korban membeli rumah di Perum Valencia Residence pada tahun 2013. Dimana untuk setiap unit rumah dipatok dengan harga Rp 304,5 juta, dan dibayar secara cash bertahap.
"Setelah hendak pelunasan para konsumen belum menerima sertifikat rumah," ujar Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, yang juga didampingi Kanit II Reskrim, Ipda Arif Setiawan.
Miko menerangkan, para konsumen semakin kaget, setelah mereka memenuhi ketentuan kesepekatan dengan pihak pengembang, tiba - tiba datang utusan dari salah satu bank di Gresik, untuk menagih pada tahun 2017. "Para konsumen terkejut saat itu," tegasnya
Setelah itu, terang Miko, korban menanyakan kepada tersangka terkait sertifikat yang dijadikan anggunan, dan tersangka mengakui kalau sertifikat tersebut dijadikan anggunan dengan kredit sekitar Rp 1,1 milyar.
"Tersangka juga mengakui bila sertifikat itu dipakai agunan bank di Gresik, sehingga para konsumen tidak bisa menerima sertifikat," terang pria asli Kota Semarang ini.
Atas tindakan, tersangka dijerat Pasal 378, 385 ayat 5 tentang dana, dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah, kwitansi pembayaran para konsumen serta surat perjanjian jual beli antara produsen (tersangka AB) dan konsumen.
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi lain. Untuk mengetahui, apakah ada keterlibatan pihak lain atau bahkan mungkin korban bertambah," pungkasnya
Penangkapan tersebut, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari program atensi pemberantasan mafia tanah, oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M Nur Ali Zulfikar |
Editor | : |
Komentar & Reaksi