GRESIK - Polisi berhasil membongkar peredaran narkoba di Pulau Putri, Gresik. Sebanyak 16 poket sabu siap edar ditemukan. Dalam kasus tersebut empat orang diamankan.
Mereka adalah, Rohman (28), warga Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak. Sementara tiga temannya Kikin Wahyudi (19), M Makrup (20), dan Moh Subat (45), merupakan warga Desa Sawahmulya, Kecamatan Sangkapura.
Kapolsek Tambak AKP Rahmat menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Sukaoneng.
Setelah diselidiki, mengarah ke rumah Rohman. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan. "Ada tiga orang sedang pesta sabu di dalam rumah itu, Kikin, Makrup termasuk Rohman," kata Rahmat, Rabu (24/2/2021).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu dengan berat 2,48 gram beserta alat hisapnya. Ada juga uang Rp 600 ribu hasil jual barang haram itu.
Setelah diintrogasi, barang tersebut ternyata berasal dari tersangka Subat. Dari kediaman Subat polisi menemukan bukti satu set alat hisap, empat plastik klip sisa sabu dan delapan bendel plastik.
"Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek," imbuhnya.
Keempat tersangka dijebloskan ke Rutan Polsek Tambak. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Kami masih kembangkan guna mencari terduga pelaku lain," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi