GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, mengalihkan penahanan Mat Ja'i, tersangka korupsi dari Rutan kelas IIB ke tahanan kota. Hal itu dilakukan atas beberapa pertimbangan.
Salah satunya, Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, itu telah membayar kerugian negara sebesar Rp 253 juta. Tersangka juga kooperatif dan keluarga serta kuasa hukumnya menjadi jaminan.
Meski demikian, kasus tersebut terus berlanjut sampai tingkat penuntutan. Kejaksaan tidak akan menghentikan perkara ini. Bahkan, dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.
"Kami hanya mengalihkan status penahanan tersangka dari rutan ke tahanan kota. Tersangka juga wajib lapor seminggu sekali," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo, Kamis (4/3/2021).
Pihaknya kembali menegaskan, perkara korupsi tersebut terus berlanjut. Tidak ada penghentian perkara.
Diketahui, tersangka Kades Dooro ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan korupsi ADD tahun 2015 - 2017. Hasil pemeriksaan tim penyidik pidsus, kerugian negara sebesar Rp 253 juta.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi