SUARA INDONESIA

Begini Modus yang Dipakai Bos Investasi Bodong di Indragiri Hulu

- 10 March 2021 | 19:03 - Dibaca 2.01k kali
Kriminal Begini Modus yang Dipakai Bos Investasi Bodong di Indragiri Hulu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan PS Paur Humas Aipda Misran saat memberikan keterangan pers terkait investasi bodong.

RIAU - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jajaran penyidik, Polres Indragiri Hulu, Riau beberkan modus operandi pengelola investasi bodong yang sejak satu minggu terakhir ini, menjadi buah bibir warga daerah.

Sang pengelola investasi tanpa izin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Inhu yakni Fani Sukma (26) warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat. BiTsnis investasi yang dia lakoni, murni penipuan, Rabu (10/3/2021).

"Investasi yang dilakoni tersangka, murni penipuan. Modus operandi nya yaitu, dengan mengiming-imingi nasabah mendapatkan keuntungan yang besar. Para nasabah tersebut didominasi oleh kaum mak-mak," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama.

"Sebelum terkuak ke permukaan, beberapa nasabah atau peserta investasi bodong itu, sudah ada yang menerima hasil sesuai perjanjian yang dibuat oleh tersangka. Melihat hal itu, calon nasabah lain menjadi tergiur untuk ikut serta," lanjutnya.

Namun sebut Efrizal, semua itu adalah tipuan belaka. Karena, modus yang sebenarnya dilakukan oleh tersangka itu adalah, memakai skema gali lobang tutup lobang.

"Pola seperti ini, sudah sejak dua tahun terakhir digeluti oleh tersangka, sehingga jumlah kerugian para korban mencapai Rp21 miliar rupiah. Sedangkan jumlah korban mencapai 24.383 orang," bebernya.

Masih katanya dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, pihaknya telah menyita beberapa aset milik tersangka, yaitu 2 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush dan Agya, serta buku rekening yang berisi saldo sebesar Rp400 juta rupiah.

"Dua unit mobil yang kita sita tersebut, sudah kita jadikan sebagai barang bukti, sedangka rekening milik tersangka itu, telah kita bekukan. Dan aksi tipu-tipu ini terungkap atas laporan salah seorang nasabah yang mengalami kerugian sebesar Rp150 juta rupiah," tutup tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama menambahkan, tidak hanya investasi dengan hasil berupa uang yang berlipat, tersangka itu juga melayani nasabahnya untuk melakukan investasi uang, dengan hasil yang akan didapat adalah berupa emas, dan barang elektronik.

"Modus pelaku jelas, dengan menanam modal yang relatif rendah, akan diberikan keuntungan yang sangat besar atau berlipat," tutur Komang.

Selain tersangka Fani, saat ini pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 31 orang saksi yang merupakan ketua kelompok atau agen yang ditunjuk tersangka dalam menjalankan investasinya.

"Atas hal itu, sejauh mana keterlibatan 31 orang ini, belum bisa kita simpulkan dan masih kita dalami. Apakah nantinya akan ada tersangka baru atau tidak, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," tutup perwira kelahiran pulau dewata bali tersebut. (Jefri Hadi).

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV