GRESIK - Berkas perkara korupsi Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Mat'jai telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam waktu dekat terdakwa menjalani sidang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, meski tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, perkaranya tetap berlanjut sampai persidangan.
Terkait status penahanan terdakwa yang saat ini menjadi tahanan kota, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pengadilan Tipikor.
"Kami masih menunggu jadwal sidang pertama," ujar Dymas, dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (17/3/2021).
Sebelumnya, Kades Dooro, Mat'jai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa mulai tahun 2015 - 2017. Dengan total kerugian Rp 253 juta.
Meski sempat ditahan di Rutan Banjarsari, Mat'jai akhirnya dialihkan menjadi tahanan kota. Dengan beberapa pertimbangan, salah satunya, terdakwa telah mengembalikan semua kerugian negara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi