PONOROGO - Aparat kepolisian dari Polres Ponorogo berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian dalam rumah di Dukuh Bulusari, Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
Menurut KBO Polres Ponorogo, Iptu Rosyid Efendy menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat ditinggal pemilik rumah yang sedang melakukan salat tarawih. Pelaku berinisial NM (39) dan S (35). Keduanya merupakan warga Desa setempat.
"Pelaku berhasil membawa kabur barang bukti (BB) sepeda motor dan STNK Honda Beat nopol AG 6440 GQ, dua buah handphone (Advan dan Realme), perhiasan gelang 8,7 gram beserta surat-suratnya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Dirinya menambahkan, korban saat itu sedang melakukan ibadah di masjid. Kemudian sepulangnya dari rumah, korban kaget setelah melihat jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan terbuka. Korban langsung mengecek barang rumah dan kehilangan sejumlah BB tersebut.
"Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Jenangan. Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ponorpgo. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi