KUTAI TIMUR - Polsek Muara Ancalong berhasil mengamankan 105 poket sabu dan menangkap warga Samarinda berinisial A (54) yang tinggal di Desa Long Lees, Kecamatan Busang.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang membenarkan terkait penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Muara Ancalong di salah satu jalan blok sawit milik salah satu perusahaan yang beroperasi di kecamatan tersebut.
Penangkapan tersebut menurutnya berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat yang gerah atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu di areal perusahaan tersebut.
"Laporan tersebut ditindak lanjuti dan didalami oleh personel Polsek setempat dan hasilnya cukup mengejutkan, 105 poket sabu didapati dari pelaku," ujarnya. Selasa (01/06/2021).
Lebih lanjut, selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, menurutnya berbagai barang bukti lain juga turut diamankan dari tangan pelaku, diantaranya adalah uang tunai sejumlah Rp 724.000, satu unit handphone, 2 buah dompet dan 1 tas selempang.
Terkait jerat hukum, menurutnya pelaku akan didakwa menggunakan pasal 112 dan 114 KUHP sebagai konsekuensi dari pekerjaan haram yang dilakukan.
"Penyidikan intensif masih dilakukan kepada pelaku. Memberantas peredaran narkoba bukan hanya tema, melalui setiap Polsek di tiap kecamatan kami terus bergerak untuk mewujudkan hal tersebut untuk melindungi generasi muda dan masyarakat yang berada di wilayah hukim Polres Kutim," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi