TUBAN - Sepasang suami istri (Pasutri) asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) saat sedang mencuri Handphone di dasboard kendaraan bermotor yang terparkir di Jalan Raya Panglima Sudirman, Tuban, Kamis (3/6/2021).
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian tersebut bernama Moch. Solichin (40) dan istrinya Ula Maisaroh (29). Video yang memperlihatkan aksi keduanya saat mencuri handphone sambil membawa anak mereka yang masih kecil.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengungkapkan, dari pengakuan keduanya, para pelaku ini sudah 6 kali menjalankan aksinya.
"Saat melakukan aksinya, pasutri ini berboncengan sambil mencari sasarannya. Lalu, mereka melancarkan aksi pencurian handphone saat pemiliknya lengah," ungkap AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media dihalaman konferensi pers jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
Kronologisnya, pada hari Sabtu (22/05) sekira pukul 13.00 WIB, telah terjadi pencurian sebuah handphone merk Samsung Galaxy yang tertinggal di dasboard motor milik korban bernama Eka Asabelina Salsabila asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, yang terparkir didepan dealer.
Mengetahui handphone miliknya hilang, korban bergegas melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Saat petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meminta keterangan saksi dan memperoleh rekaman CCTV dari dalam dealer. Ternyata diketahui handphone dicuri oleh 2 (dua) orang yang membawa anak kecil.
"Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tuban akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis (27/05) sekitar pukul 01.30 WIB," terang Ruruh.
Sementara itu, pelaku Moch. Solihin kepada awak media mengatakan, jika dirinya melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan saat sedang jalan-jalan bersama anak dan istrinya.
dirinya mencuri lantaran harus memenuhi kebutuhan karena sudah tidak bekerja lagi.
"HP hasil curian itu saya jual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak, karena selama pandemi Covid-19, saya sudah tidak kerja lagi. Kalau dulu kerjanya di laborat," ucap pelaku.
Dari hasil pengembangan oleh Kepolisian, selain mencuri handphone di depan dealer motor jalan Panglima Sudirman, pasutri itu juga pernah menggondol HP merk Samsung J2 di jalan Lukman Hakim Tuban, kemudian HP Samsung Galaxy di halaman Alfamart Panyuran, Kecamatan Palang, kemudian yang ketiga, kembali menggasak HP merk OPPO di Jalan Manunggal, depan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Tuban.
Karena dirasa aksi kejahatannya selalu berjalan mulus, pelaku kembali mencuri handphone merk Vivo disebuab bengkel didekat Perum Tasikmadu, Kecamatan Palang. Lalu yang kelima, hanphone merk Samsung J5 yang diparkir dihalaman Pasar Ngaglik, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, juga berhasil dibawa lari pelaku.
Dari kasus tersebut, pelaku terjerat pasal 363 Ayat 1 ke 4E KUHP, tindak pidana barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/melawan hukum, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi