KUTAI TIMUR - Kapolsek Kongbeng, Iptu Satria Yudha, memimpin langsung penangkapan HS (38), pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang tertangkap basah tengah beraksi di Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng.
Dikonfirmasi langsung terkait penangkapan tersebut, Kapolsek menyampaikan bahwa dalam penggerebekan HS secara langsung di rumahnya yang berada di Jalan Pahlawan, Desa Marga Mulia tersebut, personelnya mendapati 6 poket sabu seberat 2,15 gram yang diakui oleh milik pelaku.
"Dari kartu identitas diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Kelai, Kecamatan Merapun, Kabupaten Berau. Penangkapan ini berkat kerja keras personel dalam menindak lanjuti informasi dari masyarakat," ujarnya, Minggu (06/06/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menambahkan bahwa hingga saat ini pelaku masih dalam penyidikan di Mapolsek Kongbeng.
Terkait pasal yang disangkakan, imbuhnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Penangkapannya siang ini tadi sekira pukul 13.00 Wita. Terkait peredaran narkotika, Polres Kutim memang menginstruksikan secara tegas kepada tiap Polsek untuk memberangus peredaran barang haram tersebut sampai ke akarnya," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi