KUTAI TIMUR - Memiliki 2 Poket sabu seberat 1,50 gram, MR (36) warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bengalon.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Bengalon Akp Slamet Riyadi menyebutkan bahwa pelaku MR ditangkap pada Senin dini hari sekira pukul 00.30 Wita di tempat tinggalnya.
"2 poket sabu seberat 1,50 gram yang disimpan pelaku di kotak mata bor berhasil diamankan oleh personil dalam penggerebekan," ujarnya, Senin (07/06/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Ipda Danang menambahkan bahwa hingga saat ini pelaku masih dalam penyidikan di Mapolsek Bengalon.
Terkait pasal yang disangkakan, imbuhnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
"Kami akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkotika di Kutim," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Eki Adi Nugroho |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi