TUBAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban sebut Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban selama pandemi Covid-19 meningkat terhitung pada awal tahun 2021 hingga saat ini.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan, terkait dengan penyalahgunaan narkoba, harus bisa membedakan. Seperti penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu.
Menurut Undang-Undang tentang Narkotika tahun 2009, penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum atau orang yang menggunakan narkotika untuk kepentingan sendiri dapat direhabilitasi.
"Saya tidak punya data pasti dan tidak bisa dihitung dengan prosentase. Yang jelas, ada beberapa yang kita rehabilitasi, karena dia sebagai korban," ungkap AKBP I Made Arjana kepada awak media di jalan Ronggolawe Tuban, Selasa (22/6/2021).
BNNK Tuban pernah berdiskusi persoalan yang sama dengan Polres Tuban, bahwa angka penyalahgunaan narkotika cukup signifikan, bahkan cenderung meningkat.
Saat ditanya daerah mana yang menjadi tingkat kerawanan, I Made mengungkapkan, masih dalam daerah lingkup kota, pesisir pantai utara atau pantura, seperti Kecamatan Palang, Jenu dan Kecamatan Semanding.
"Tapi kita juga tidak bisa memastikan daerah mana yang betul-betul rawan, karena itu fluktuasi yang kadang-kadang pelakunya tidak membawa barang itu ketempat ramai. Seperti ke pesisir pantai atau daerah pinggiran," imbuhnya.
Selama pandemi Covid-19 lanjut AKBP Made, tingkat pengguna narkoba terbilang tinggi. Kendati begitu, pihaknya tidak dapat menjelaskan jumlah para pelaku atau pengedarnya.
Saat ini, I Made maupun dari BNNK Tuban mencoba meluruskan stigma masyarakat bahwa pengguna narkotika merupakan hal negatif dan perbuatan kriminal, padahal penyalahguna dapat direhabilitasi.
"Pecandu atau korban ini tidak bisa dihukum saat mengikuti rehabilitasi. Untuk itu, kami berharap mereka (pengguna atau pecandu narkoba, Red) dapat datang secara sukarela ke Kantor BNNK Tuban untuk rehabilitasi, dan tidak dipungut biaya," terangnya.
I Made juga membocorkan, rata-rata para pecandu di Tuban rentan usia produktif atau seseorang yang sudah bekerja. Hal ini dibuktikan saat dilakukan razia dan pemeriksaan ditempat hiburan malam.
"Kalau pelajar tidak, rata-rata mereka yang sudah bekerja," timpal I Made.
Lalu, apakah yang sudah di rehabilitasi itu bisa sembuh? kata I Made tergantung riwayat, jika tergolong ringan atau sedang hanya 8 kali pertemuan setiap seminggu satu kali. Namun, jika kondisi berat akan dikirim ke rumah sakit yang bisa rehabilitasi, seperti di Surabaya dan Malang. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi