PROBOLINGGO - Belasan emak-emak mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Probolinggo, Senin siang (26/07/2021).
Mereka melaporkan seorang owner arisan online di Kota Probolinggo berinisial L.M, atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan orang membernya, para korban melaporkan kasus tipu-gelap itu didampingi tim kuasa hukum.
Seorang korban, Santi menyebut uang arisan yang ia setor sejumlah Rp. 47,5 juta tak kunjung dibayar oleh terlapor.
Upaya meminta penjelasan tentang keuangan para korban, terlapor tak memberikan jawaban pasti.
Justru terlapor membuka termin baru bagi anggota arisan online dengan iming-iming uang arisan online sebelumnya akan diakumulasi (dibayarkan-red) bersama arisan yang baru.
"Sistemnya temurun sekali dapat itu macam-macam soalnya nominalnya itu beda-beda ada yang 10 juta, 20 juta, 5 juta. Untuk arisan pertama saya 44 juta terus arisan kedua 3,5 juta," beber Santi.
Jumlah anggota arisan online tersebut sekitar 200 member dengan total kerugian korban mencapai Rp. 1 milyar. "Anggotanya banyak dari luar kota juga yang luar kota gak bisa datang," imbuh Santi.
Seorang korban lain, Wariati juga menuntut dana arisan online Rp. 2,8 juta yang ia setor segera dikembalikan terlapor.
Meski pun dana milik Wariati terbilang kecil dibanding anggota arisan online lainnya namun uang tersebut sangat dibutuhkan saat masa-masa pandemi, sebab usaha berjualan nasi miliknya sedang tersendat akibat penerapan PPKM.
"Bagi saya itu banyak pak saya jualan nasi, nasi sego kucing itu pak batinya cuma seribu. Saya ini minta dikembalikan uang saya, saya minta keadilan demi anak saya pak. Sekarang PPKM sedikit yang saya dapat," pinta Wariati.
Kuasa hukum para pelapor, SW. Djando Ghadohoka mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.
Djando bersama tim kuasa hukum akan memantau perkembangan berkas apakah langsung diterima sebagai Laporan Kepolisian (LP) atau masih dalam bentuk pengaduan.
"Melaporkan dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan dengan cara mengadakan arisan online. Kalau nanti toh ada penyelesaian secara kekeluargaan dengan cara dia membayar, ya selesai kita cabut laporannya. Kalau tidak ya kita selesaikan secara hukum," ungkapnya.
Plt. Kasubag Humas Polresta Probolinggo, Ipda. Siswanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan arisan online itu, Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
"Kami sudah terima laporannya, kami periksa bukti-bukti dan akan gelar perkara. Jika terbukti maka akan dilakulan pemanggilan terhadap terlapor," ujarnya melalui sambungan telepon.
Sebagai informasi, baik owner maupun ratusan member arisan online dari dalam dan luar kota itu saling kenal melalui media sosial Facebook.
Sementara di wilayah hukum Polresta Probolinggo, sebanyak 2 kasus arisan online telah dilaporkan oleh para membernya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi