SUARA INDONESIA

Curi Ayam buat Modal Usaha Itik, Residivis di Tuban Diringkus Polisi

M. Efendi - 03 August 2021 | 20:08 - Dibaca 1.61k kali
Kriminal Curi Ayam buat Modal Usaha Itik, Residivis di Tuban Diringkus Polisi
Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono bersama anggota usai meringkus Yoyok, pencuri uang dan ayam di Mapolsek setempat. (Irqam/suaraindonesia.co.id)

TUBAN - Pemuda 27 tahun bernama Yoyok, warga Desa Klakeh, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban ditangkap aparat kepolisian Polsek Bangilan lantaran mencuri sejumlah uang dan ayam milik Subandi, warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan.

Kapolsek Bangilan, AKP Gunawan Wibisono mengatakan, Yoyok ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang dan dua ekor ayam milik korban. Pelaku sendiri sebelumnya telah masuk penjara atas kasus yang sama. 

"Pelaku melakukan aksinya pada tanggal 2 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB," jelas AKP Gunawan Wibisono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (3/8/2021).

Pelaku mencuri dengan cara melubangi pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil, pelaku masuk ke dalam rumah.

"Kemudian mengambil uang sebesar Rp 9 juta yang berada di saku celana pendek dan dua ekor ayam jantan milik korban," terangnya.

Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, pelaku keluar rumah. Namun seorang saksi melihat pelaku mengendarai motor di dekat rumah korban dalam keadaan mencurigakan. Saksi kemudian melaporkannya kepada korban, karena pelaku merupakan residivis.

"Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Bangilan. Dengan beberapa keterangan korban dan saksi, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku. Awalnya saudara Yoyok ini tidak mau mengaku, tetapi akhirnya dia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Gunawan menambahkan, motif pelaku melakukan pencurian adalah tekanan ekonomi dan untuk tambahan modal jual beli itik.

"Menurut pengakuan pelaku biasa bekerja jual beli Entok (itik). Karena sepi, akhirnya dia nekat mencuri," ujarnya.

Atas tindakan pelaku tersebut, Yoyok dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

"Untuk pelaku kita limpahkan ke Polres Tuban untuk proses selanjutnya," pungkasnya. (irq/amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M. Efendi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV