SUMUT - Tindakan sadis dilakukan oleh J (51), pria asal Sumatra Utara. Ia menghabisi nyawa N (49) disebabkan tidak terima mendengar korban hamil dan dipaksa bertanggungjawab.
Kejadian itu di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.
AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhanbatu dikutip suara.com -jejaring suaraindonesia.co.id, Minggu (8/8/2021) menjelaskan, kasus itu terungkap usai pihak kepolisian menemukan jenazah korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labura pada Rabu (4/8/2021) lalu.
Petugas kepolisian lalu menyelidiki dan akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (5/8/2021), ketika pelaku menunggu bus yang lewat menuju Pekanbaru, Riau.
Pengakuan pelaku, ia membunuh korban sebab tidak terima atas penjelasan korban yang menyebut korban hamil disebabkan hasil hubungan badan dengan pelaku.
"Alasan pelaku yaitu karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi lagi," katanya.
Pelaku mengakui telah membunuh korban yang sedang hamil itu dengan terlebih dahulu dianiaya.
Pelaku J terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanannya dari arah belakang korban.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku.
Hal itu membuat pelaku kian sadis lalu melilitkan tali tas sandang miliknya ke leher korban hingga korban tewas.
Usai melancarkan aksinya, pelaku membuang mayat korban ke pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang.
J yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana.
"Maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," sebut Kapolres. (amj)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rama Indra |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi