TUBAN - Pemakaian maupun penyelundupan narkotika di balik tembok penjara seakan tidak pernah ada habisnya. Misalnya seperti kasus upaya penyelundupan obat terlarang jenis pil dobel L di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban.
Kepala Lapas Tuban, Siswarno mengungkapkan, penyelundupan pil dobel L tersebut terjadi pada Kamis 12 Agustus 2021 kemarin dengan cara dilempar oleh orang yang tidak dikenal dari luar Lapas.
Diduga, tersangka memesan pil dobel L melalui alat komunikasi telepon kabel di warung telekomunikasi (wartel), yang berada di dalam Lapas.
"Disini ada fasilitas komunikasi, tidak menutup kemungkinan tersangka memesan melalui wartel. Setelah memesan barang terlarang itu dilempar ke dalam, dan jatuh di lapangan Lapas. Kemudian petugas melakukan pengintaian, dan upaya penyelundupan berhasil digagalkan," kata Siswarno dalam konferensi pers bersama Polres Tuban, Jumat (13/8/2021).
Kemudian barang bukti dan pemilik barang itu, lanjut Siswarno, diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Apa yang menjadi temuan kami sudah kami serahkan kepada kepolisian untuk mengembangkan kasus ini," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya menetapkan satu orang tersangka berinisial MS (23) warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Tuban.
"Dimana sebelumnya kita mengamankan 4 orang, dan dari hasil pemeriksaan kita tetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik barang, dan 3 orang lainnya sebagai saksi," ungkap AKP Daky.
Dia menambahkan, tersangka MS memesan barang terlarang itu dari orang berinisial US dengan cara dilempar dari luar Lapas. Setelah berhasil memesan, tersangka menyuruh penghuni Lapas lainya berinisial SI untuk mengambil barang yang terbungkus plastik.
"Tersangka MS ini menyuruh SI untuk mengambil barang tanpa diberi tahu isi barang itu. Dan untuk US kita sudah lakukan pengejaran namun belum ada hasil yang memuaskan, identitas US sudah kantongi,” ujarnya.
Selain itu, MS sebelumnya juga tercatat sudah melakukan penyelundupan pil dobel L kedalam Lapas, sebanyak 3 kali sejak tahun 2018. "Pada kasus pertama tersangka diputus 4 tahun penjara, yang kedua diputus 3,5 tahun, dan saat masa tahanan yang tinggal setahun dia kembali mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Irq)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi