PROBOLINGGO - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari beserta suami, Hasan Aminuddin selaku anggota DPR RI dan 20 ASN Pemkab Probolinggo resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan 22 tersangka itu digelar Selasa (31/08/2021) dinihari atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan Penjabat (PJ) kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Dari 22 tersangka hanya 5 orang yang langsung dilakukan penahanan, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin.
Kemudian Doddy Kurniawan ASN Camat Krejengan, Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton dan Sumarto ASN Pejabat Kades Karangren.
"KPK menetapkan 22 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Suara.com media jaringan Suaraindonesia.co.id.
Kepada 17 tersangka lain diminta KPK untuk segera menyerahkan diri. "Para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," ujar Alexander.
17 tersangka lain itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo untuk mengisi kekosongan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Mereka yakni:
1. Ali Wafa (AW),
2. Mawardi (MW),
3. Mashudi (MU),
4. Maliha (MI),
5. Mohamad Bambang (MB),
6. Masruhen (MH),
7. Abdul Wafi (AW),
8. Kho'im (KO),
9. Akhmad Saifullah (AS),
10. Jaelani (JL),
11. Uhar (UR),
12. Nurul Hadi (NH),
13. Nurul Huda (NUH),
14. Hasan (HS),
15. Sugito (SO),
16. Samsuddin (SD),
17. Sahir (SH).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lutfi Hidayat |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi