Blitar - Pradipta Angga Permana (23) warga Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar ditangkap polisi karena diduga mencuri kartu ATM milik temannya sendiri Disca Yuli Ika Prabawati (28) warga Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, keduanya merupakan teman akrab, karena tinggal bersama di rumah kos yang berada di Kecamatan Sananwetan. Korban melaporkan kepada pihak kepolisian setelah mengecek isi saldo ATM melalui M Banking berkurang senilai Rp 20 juga, termasuk kartu ATM yang berada di dompetnya hilang.
"Korban melapor ke kami setelah mengetahui saldo ATM nya berkurang, kemudian korban mengatakan kalau pernah memberikan nomor pin ATM kepada rekan kosnya, kemudian kami langsung menindaklanjutinya," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak polisi berhasil menangkap pria bernama Pradipta Angga Permana beserta barang bukti berupa uang tunai dan satu unit sepeda motor.
"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku beserta dengan barang bukti berupa uang tunai dan satu unit sepeda motor," terangnya.
Menurut AKBP Yudhi Heri Setiawan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mengambil kartu ATM itu saat korban sedang mandi. Uang hasil curiannya itu dipergunakan untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Tersangka ini nekat mengambil uang itu untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari, akibat perbuatan ini pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi