JOMBANG - Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengungkap dan melakukan penggerebekan gudang tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Modus perbuatan melawan hukum itu berupa tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, dioplos ke tabung gas besar ukuran 50 kilogram, di Desa Janti, kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan itu Polres Jombang berhasil menyita barang bukti ratusan tabung gas elpiji dan mengamankan dua orang tersangka.
" Tersangka yang diamankan diantaranya Gatot Siswoyo (39) warga, asal Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang dan Abdul Wahab (39), asal Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel," Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (30/08/2022).
Lebih lanjut, AKBP Moh Nurhidayat terungkapnya, mengatakan, praktik penyalahgunaan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ini di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Jombang menjelaskan, tersangka ini menjual harga elpiji oplosan yang 50 kilogram seharga 500 ribu lebih murah dibandingkan pada umumnya.
Kedua tersangka mendapatkan ribuan tabung gas elpiji 3 Kg subsidi ini dengan cara membeli di toko-toko warga yang ada di Jombang, terangnya.
" Ketika dilaksanakan penggeledahan, Ditemukan banyak penyimpangan, yakni memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non subsidi 50 kg,” terang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.
Kapolres mengatakan, selain menangkap dua orang diduga sebagai pengoplos elpiji, juga menyita barang bukti sebanyak 254 tabung elpiji dari gudang tersebut, terangnya.
" Masing masing dengan rincian,tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung elpiji 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah,6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg, ke tabung elpiji 50 Kg, serta mobil pikap Grand Max hitam bernopol S-9492-WJ, " tambahnya.
Kapolres Jombang menambahkan, kini tersangka, saksi, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut guna untuk mendalami kasus tersebut.
Diwawancarai saat rilis media, Gatot Siswoyo (39) tersangka kasus pengoplosan gas elpiji mengatakan, ia sudah melakukan lima bulan kegiatan pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung besar 50 kg non subsidi, terangnya kepada media.
Gatot Siswoyo mengaku dengan modal uang sekitar 30 juta , usaha pengoplosan gas elpiji untung per bulannya 60 juta dan hasil oplosan gas elpiji tersebut dikirim ke Surabaya ke pelanggan tetapnya, terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maksimal 6 tahun penjara.***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi