NGAWI - Satuan Reserse Narkotika, Psikotoprika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil membekuk 6 pengedar narkoba jenis pil koplo dan sabu.
Dari keenam tersangka, satu diantaranya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NW umur 21 tahun asal Dusun Plosorejo, RT 07 RW 04, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
NW ditangkap dirumahnya, dari hasil penangkapan itu petugas kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti 2000 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
"Tersangka NW ini mendapatkan pil koplo membeli melalui belanja online, kemudian dia edarkan melalui media sosial," ungkap Wakapolres Ngawi, Kompol Hennry Ferdinand Kennedy, Kamis (15/9/2022).
"Untuk mengelabuhi petugas, tersangka ini berganti-ganti akun, baik saat membeli melalui online, dan saat mengedarkannya melalui media sosial," tambahnya.
Kendati demikian, Hennry Ferdinand Kennedy menjelaskan bahwa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka NW. Sebab, NW memiliki dua anak yang masih balita.
"Meskipun tidak ditahan, NW wajib lapor seminggu dua kali di Polsek Sine pada hari Senin dan Kamis, selain itu Satresnarkoba juga memantau, salah satunya dengan cara panggilan video," ujarnya.
Sementara, kelima tersangka lainnya pengedar pil koplo adalah AP (26) warga Gondang, Sragen, Jawa Tengah, MBA (21) dan AF (19) warga Sambirejo, Ngrambe.
Sedangkan tersangka ABS (19) warga Kandangan, Ngawi, pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 0,59 gram, dan ES (46) warga Mangunharjo, Madiun, barang bukti sabu seberat 0,48 gram.
Tersangka pengedar pil koplo dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Ancaman Hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sedangkan pengedar narkoba jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Serta Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi